JEPARA | GISTARA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara mensosialisasikan pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B. Fly ash sendiri merupakan abu yang berterbangan di atas tungku pembakaran batubara. Sementara bottom ash merupakan hasil pembakaran batubara yang mengendap di tungku pembakaran batubara.
Limbah FABA ini dapat diolah menjadi bahan bangunan bernilai ekonomis. Hal tersebut disampaikan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko di Ballroom D’Season Hotel Kemarin Selasa, (15/11/2022).
Menurutnya penelitian Olah Limbah FABA PLTU ini sudah lama dilakukan. Karena itu masyarakat dan pengembang harus mengetahui nilai ekonomis dan keunggulan dari FABA. Sehingga dapat menguntungkan berbagai pihak.
BACA JUGA: 60 Persen Petinggi Incumbent Gagal di Pilpet 2022
“Pemanfaatan Limbah FABA ini sudah kami implementaskan dalam pembuatanan berbagai produk, seperti paving, batako, dan bahan pembuatan beton,” ungkap Kepala Disperkim Jepara Hartaya.
Tak hanya itu, pemanfaatan Limbah FABA juga dilakukan seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk pengerjaan halaman Pasar Bangsri. Kemudian, PLTU Jepara sendiri telah memanfaatkan limbah ini untuk material renovasi rumah tidak layak huni di sekitar PLTU.
Terkait regulasi, Latifun selaku perwakilan Kadin Jepara akan mendorong pemerintah untuk menerbitkan surat edaran agar pemanfaatan FABA dapat digunakan oleh masyarakat luas. (Husni/Gistara)