UNGARAN | GISTARA.com – Pusat pemerintahan Kabupaten Semarang yang berada di Ungaran direncanakan akan dipindahkan ke lokasi lain. Wacana itu sudah dikaji dan tinggal menunggu calon lokasi yang sudah final.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil ganti rugi tanah aset milik Pemkab Semarang yang terkena proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen.
“Setelah uang tersebut didapatkan, maka Pemkab Semarang juga akan berkonsultasi kepada DPRD terkait rencana pembelian lahan untuk pemindahan pusat pemerintahan,” ujarnya.
Sejauh ini sudah ada dua alternatif lokasi untuk pemindahan pusat pemerintahan. Alternatif yang pertama adalah menggunakan lahan milik PTPN IX yang ada di wilayah Bawen.
“Pertimbangannya, kawasan itu berada di tengah-tengah. Sehingga masyarakat Kabupaten Semarang bagian selatan seperti Getasan, Tengaran, Kaliwungu dan sebagainya tidak terlalu jauh untuk mengaksesnya,” terangnya.
Alternatif kedua mencari lokasi lain yang belum dapat disebutkan terlebih dahulu. Kalau nanti prosesnya dapat berjalan sesuai dengan rencana, minimal Pemkab Semarang akan membeli lahannya terlebih dahulu.
“Baru nanti kalau sudah ready lokasinya, akan kita bangun sarana prasarananya,” ungkapnya.
BACA JUGA: 4 Jam Hujan Tanpa Henti, 23 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Kabupaten Semarang
Sementara Asbichah (53), salah seorang warga Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru mengaku cukup senang mendengar wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Semarang itu. Selama ini ia harus menempuh jarak lebih dari 30 kilometer saat hendak mengurus sesuatu di Ungaran.
“Kalau jadi pindah ke Bawen tentunya lebih dekat. Efisien ongkos dan waktu tempuhnya,” katanya.
Untuk diketahui, selain pemindahan pusat pemerintahan, terdapat 2 program unggulan Pemkab Semarang yang masih menjadi pekerjaan rumah. Yang pertama adalah pembangunan rumah sakit di Kabupaten Semarang wilayah selatan. Fasilitas kesehatan itu nantinya bisa dibangun oleh pihak ketiga atau murni milik pemerintah daerah.
Pekerjaan rumah yang kedua adalah perekrutan tenaga kesehatan pendamping masyarakat. Saat ini Pemkab Semarang masih ‘terganjal’ dengan adanya surat edaran dari Menpan RB, sehingga masih belum dapat melakukan perekrutan selain tenaga kebersihan, sopir dan keamanan. (Arief/Gistara)