Dari Deklarasi, Launcing Aplikasi Hingga Peresmian Posko, Simbol Bawaslu Jepara Siaga Awasi Pemilu 2024

SIMBOLIS – Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menggelar deklariasi siaga pengawasan dan launcing aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif ‘Jarimu Awasi Pemilu’ serta meresmikan posko kawal hak pilih ditandai dengan pemukulan gong. (Foto: Bawaslu Kab. Jepara)

JEPARA | GISTARA.com – Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar deklariasi siaga pengawasan bertajuk ‘Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024’. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Selasa (14/2/2023). Hal ini sebagai simbol kesiapan pengawas pemilu di 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, selain sebagai simbol kesiapan pemilu, siaga pengawasan merupakan penguatan dan sinergitas di berbagai aspek, yakni aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat kepada stekeholder terkait.

Ia juga mengajak seluruh komponen di Kabupaten Jepara untuk menciptakan pemilu 2024 yang damai dan berintegritas.

Seluruh komponen dihimbau agar turut serta dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurutnya masyarakat juga perlu berkomitmen untuk mendukung Pemilu yang tertib, tanpa hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang.

BACA JUGA: Panwaslu Kecamatan Mayong Tancap Gas Awasi Pelantikan Pantarlih dan Coklit Serentak

Bawaslu juga melaunching aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif ‘Jarimu Awasi Pemilu’ sebagai percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan. Nantinya aplikasi tersebut dapat digunkaan seluruh lapisan masyarakat dalam bertukar informasi dan diskusi.

Sehingga meminimalisir politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian bisa dilakukan penanganan secara sigap dan cepat.

Selain itu Bawaslu Jepara juga meresmikan posko kawal hak pilih. Posko ini sebagai simbol kesiapan Bawaslu Jepara dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) oleh jajaran KPU. Masyarakat dapat mengadukan kepada pengawas Pemilu di semua tingkatan terkait daftar pemilih.

“Awasi Mutarlih, laporkan ke Bawaslu apabila masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Arifin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jepara. (Husni/Gistara)

Leave a Reply

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.