JEPARA | GISTARA.COM – Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Sa’dullah Assaidi menyatakan welcome dengan politisi. Hal tersebut, dengan catatan, sepanjang tidak melanggar aturan.
Pernyataan welcome itu, ditunjukkan dengan kedatangan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon bersama sejumlah jajarannya pada Selasa (22/8/23) di kampusnya.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengisi sosialisasi program BKSAP Day dengan tema ‘Diplomasi Parlemen untuk Membangun Sumber Daya Manusia yang Unggul’. Di sana, Fadli Zon diskusi bareng dengan mahasiswa.
“Kedatangan Fadli Zon sudah cukup menjadi contoh bahwa kami welcome dengan politisi. Sepanjang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, silahkan,” papar Sa’dullah kepada Gistara, Minggu (17/9/23).
Meski demikian, menimbang kepentingan politisi dan mahasiswa dalam waktu yang sama, pihaknya mengatakan, lebih memilih mahasiswa dengan landasan tri dharma perguruan tinggi -pendidikan dan pengajaran.
BACA JUGA: PCNU Jepara Gandeng Azola Indonesia Latih 80 Kader Manajemen Usaha
“Ada kalanya mahasiswa perlu diskusi dengan politisi, sebagai bahan pendidikan politik. Namun, sebagai lembaga pendidikan tetap mengacu pada tri dharma perguruan tinggi, apalagi ini kampus NU, jadi membawa kehormatan wibawa NU,” ujar dia.
Sebagai perwakilan mahasiswa, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisnu Jepara, Monika Leni Silvia tidak merespon sewaktu dihubungi wartawan Gistara.
Beralih, Ketua Komisariat PMII Sultan Hadlirin, Ahmat Saiful Anwar mengucapkan, tidak masalah apabila politisi datang ke Unisnu. Sebab, dapat menjadi ajang adu gagasan dengan mahasiswa untuk Indonesia lebih baik.
“Malah bagus, tidak masalah. Karena antara mahasiswa dengan politisi dapat berdialektika. Mahasiswa leluasa melontarkan beragam pertanyaan. Hal ini sudah dimulai di Universitas Indonesia (UI), kenapa tidak?,” ucap Saiful.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang atribut partai masuk ke dalam lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat kampanye politik.
Larangan ini akan tertuang dalam aturan Kemenag sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu, kalau hanya dialog, diskusi, itu bolehlah sebagai pendidikan politik,” pungkas Gus Men, sapaan akrabnya, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/8/23).
(Okom/Sochib)