JEPARA | GISTARA.COM – Lika-liku rumah tangga pecah, timbulkan 2.000 kasus perceraian di Kabupaten Jepara. Hal tersebut, didominasi lantaran perselisihan terus menerus dan faktor ekonomi jadi penyebab.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Mahmudi sampaikan, perceraian di kalangan masyarakat terus saja terjadi, bahkan menjelma sebagai tren.
“Pecahnya bahtera rumah tangga, disebabkan salah satu pihak tidak mampu melewati aral yang melintang. Konflik terus saja berdatangan sehingga perceraian jadi solusi,” papar Mahmudi kepada Gistara, Jumat (24/11/23).
Tingginya perceraian di Kabupaten Jepara, berdasarkan laporan Pengadilan Agama, sebanyak 822 kasus perceraian dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Ini jadi faktor yang mendominasi.
Berikutnya 643 dari ekonomi, dan yang ketiga meninggalkan salah satu pihak sebanyak 152. Menurut Mahmudi, perceraian akan terus meningkat dan diprediksi di akhir tahun 2023, sampai 2.400 kasus.
BACA JUGA : Pemkab Jepara Jamin Tak Ada Diskriminasi Bagi Difabel
Bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasarkan angka perceraian per hari ini, yang menembus 1.944 kasus lebih. Terdiri dari 1.533 cerai gugat dan 411 cerai talak.
Sementara itu, Mahmudi menyebut, faktor mendasar mengapa perceraian di Kabupaten Jepara terus meningkat dari tahun ke tahun, disebabkan salah satu pihak yang kurang terima (bersyukur).
“Modal dalam berumah tangga, bukan hanya finansial. Melainkan juga pengendalian emosi, jiwa, serta pengetahuan untuk berumah tangga termasuk kepada pasangan. Jika tidak, syahdan, perceraian terus meninggi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, angka perceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2020 mencapai 2.154. Sempat turun pada 2021, menjadi 2.072. Namun naik lagi di angka 2.132 di tahun 2022.
(Okom/KA)