Unik, Pilkades di Kabupaten Semarang Diikuti Lima Pasangan Suami Istri

RAPAT KOORDINASI – Pilkades di Kabupaten Semarang Unik, saat Pemkab Semarang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di gedung Dharma Satya, Kompleks Setda Kabupaten Semarang baru-baru ini. (Foto: Arief/Gistara)

UNGARAN | GISTARA.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan dilaksanakan di Kabupaten Semarang pada Minggu (30/10/2022). Pesta demokrasi bagi masyarakat desa itu akan digelar di 24 desa dari 14 kecamatan yang ada. Pilkades di Kabupaten Semarang Unik, pasalnya bakal calon (balon) Kepala Desa (Kades) dari lima desa yang menyelenggarakan Pilkades itu adalah pasangan suami istri.

Lima desa yang dimaksud adalah Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru, Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono, Desa Reksosari Kecamatan Suruh, Desa Cukil Kecamatan Tengaran, dan Desa Manggihan Kecamatan Getasan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi karena balon di lima desa itu tidak memiliki rival atau tidak memenuhi syarat minimal dua orang.

“Sesuai ketentuan, minimal calon itu dua orang dan maksimal lima orang. Sehingga karena tidak ada calon lain, maka pasangannya yang diajak mendaftar (Pilkades),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan Aris, secara keseluruhan hingga hari ini Pilkades akan diikuti oleh 73 balon Kades. Mereka dinyatakan lolos administrasi dan akan ditetapkan sebagai calon Kades pada Selasa (18/10/2022) minggu depan.

“Dari 73 itu, ada satu desa yakni Jetak Kecamatan Getasan yang memiliki enam peserta. Karena maksimal hanya boleh lima orang, maka akan dilaksanakan tes. Sehingga total pesertanya nanti 72 orang,” terangnya.

BACA JUGA: Tak Melulu Soal Tilang, Sat Lantas Polres Semarang Justru Beri Hadiah Pengguna Jalan

Saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah pembentukan kepanitiaan termasuk panitia pengawas (panwas) Pilkades dari tingkat desa hingga kabupaten. Sedangkan masa kampanye Pilkades ditentukan mulai 24 sampai 26 Oktober 2022.

“Untuk masa tenang selama tiga hari dari tanggal 27 hingga 29 Oktober 2022,” sambungnya.

Sementara mengenai potensi kerawanan, Aris menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Semarang. Menurutnya, semua desa memiliki karakteristik potensi kerawanan masing-masing sehingga cara bertindaknya akan disesuaikan.

“Polres Semarang sudah memetakan mana yang termasuk kerawanan tinggi, sedang dan ringan. Kalau yang ringan mungkin yang pesertanya suami istri karena tidak ada rivalitas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dari 24 desa penyelenggara Pilkades tersebut 19 desa di antaranya diikuti oleh petahana, sementara 5 desa yang lain seluruhnya diikuti peserta yang baru. (Arief/Gistara)

Related posts

Bupati Jepara Komitmen Tingkatkan Fasilitas Wisata Songgo Langit

MI Darul Huda 01 Karanggondang Raih Prestasi Kejuaraan Mulai Tingkat Desa Sampai Tingkat Nasional

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Propam Polres Jepara Berbagi Bansos