Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Dan Beri Sanksi 3 Perusahaan Farmasi

CABUT IZIN – BPOM cabut izin dan beri sanksi perusahaan farmasi, hal ini disampiakan konferensi pers dan menyatakan mencabut sertifikat pembuatan obat cair oral pada tiga perusahaan farmasi.

JAKARTA | GISTARA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui konferensi pers menyatakan mencabut sertifikat pembuatan obat cair oral pada tiga perusahaan farmasi yang diduga memproduksi sirop dengan kandungan zat berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut. Senin (31/10/2022)

Ketiga perusahaan itu yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Afia Farma produsen Paracetamol Sirop dan PT Universal Pharmaceutical.

“Izin edarnya ditarik. Segera harus kita lakukan karena komposisi yang ada di produk itu sangat mengkhawatirkan,” kata Kepala BPOM Penny Lukito.

BACA JUGA: Sambangi Apotek, Polsek Tuntang Pantau Langsung Peredaran Obat Sirup

BPOM juga memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk-produk yang mengandung glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dalam keterangan pers, Penny menyebut kedua perusahaan melakukan beragam pelanggaran mulai dari penggunaan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman serta tidak melaporkan perubahan pemasok bahan baku obat kepada BPOM.

Hermansyah Hutagalung selaku pengacara PT Universal Pharmaceutical Industries mengatakan pihaknya merasa ditipu oleh PT. Logicom karena bahan baku tidak sesuai dengan kenyataan hasil uji sample.

Untuk itu, kata Hermansyah, PT Universal Pharmaceutical Industries telah melaporkan PT Logicom ke Polda. (Hanif/Gistara)

Related posts

Bupati Jepara Hadiri Talk Show Ratu Kalinyamat di Museum Bahari Jakarta

MI Darul Huda 01 Karanggondang Raih Prestasi Kejuaraan Mulai Tingkat Desa Sampai Tingkat Nasional

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik