Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 untuk menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, bakal calon diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan-pekerjaan berikut : Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara; Kepala Desa; Perangkat Desa; Anggota BPD; Penyelenggara Pemilu; PPK; PPS; Panitia Pemilihan Luar Negeri; Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/Desa; dan Panwaslu Luar Negeri.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan/tanggapan apabila menemukan Bakal Calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Bawaslu juga membuka Posko Aduan Masyarakat melalui WhatsApp Center Bawaslu Jepara 085869636939 atau lapor langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara. (Dzulfikar)