BPK RI dan DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Jepara

 

JEPARA | GISTARA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia turun ke Jepara. Mereka sosialisasikan pengawasan pengelolaan dana desa.

Sebagai BPK dan DPR RI memiliki sejumlah peran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengawasan. Sehingga jajaran petinggi dan aparatur desa dikumpulkan di Ballroom Rimba Desa Resort.

Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti surat sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) no.154/S/X/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Perwakilan BPK RI, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional, Yudi Ramdan Budiman mengatakan, penting bagi perangkat desa paham mengenai pengelola dana desa.

“Agar kepala desa bisa mencatat dan melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Yudi kepada Gistara, Minggu (18/6/23).

Kemudian, Anggota DPR RI, Musthofa juga berikan arahan. Yakni memprioritaskan pembangunan infrastruktur di Jepara.

“Itu sangat penting, tapi yang tidak kalah penting adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Anak Cucu perlu diperhatikan,” terang Musthofa.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta berpesan, agar petinggi tidak korupsi. Selain itu, juga diharap mencontoh Desa Tegalsambi.

“Contoh desa Tegalsambi, desa anti korupsi di Jawa Tengah. Kemudian, Karena anggaran untuk 184 desa di jepara sangat besar, untuk itu kepada para petinggi saya ingatkan lagi, Ojo Korupsi. Ojo gelem dijak korupsi,” pungkas Edy. (okom/sochib)

Related posts

MI Islamiyah Suwawal 02 Gelar Akhirussanah dan Pelepasan Siswa Kelas 6, Catatkan Berbagai Prestasi Siswa

Kembangkan Potensi Mahasiswa KPI Unisnu Jepara Gelar “KPI TV Menyapa”, Ini yang Dibahas  pada  Edisi Perdana 

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jepara Gelar Layanan Gratis di CFD