UPZ Satkordik Kecamatan Keling Distribusikan ZIS, Ini Jumlahnya

UPZ Satkordik Kecamatan Keling distribusikan ZIS. Foto : dok. pribadi/Gistara. Com

JEPARA | GISTARA. COM – Baznas Kabupaten Jepara melaksanakan pendistribusian dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Satuan Koordinator Pendidikan (Satkordik) Kecamatan Keling.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Satkordik Kecamatan Keling, Rabu (4/10/23). Penerima manfaaat (mustahik) siswa-siswi dari keluarga fakir, miskin, dan pegawai tidak tetap (PTT) diantaranya para penjaga sekolah dilingkungan satkordik Kecamatan Keling

Hadir dalam kegiatan pendistribusian Zakat, Baznas Kabupaten Jepara Kusdiyanto wakil Ketua bidang pengumpulan dan pendistribusian dan Nur Salim wakil ketua 4, Hery Prasetyo Koordinator Satkordik Kecamatan Keling, 15 Kepala SD Se- Kecamatan Keling , Ketua K3S, Ketua PKG, koordinator paguyuban Penjaga Sekolah dan para penerima bantuan.

Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Keling Hery Prasetyo menyatakan bahwa dana Zakat Infak, Sedekah (ZIS) yang terhimpun dari para ASN terutama guru-guru yang ada di Kecmatan Keling ini selanjutnya didistribusikan kembali sebagian (tiga puluh persen) lewat Satkordik untuk diberikan kepada mustahik (yang berhak).

Adapun tahap pertama Satkordik Kecamatan Keling memberikan bantuan kepada 30 orang siswa-siswi dari 15 SD, setiap siswa menerima uang Rp. 200.000. selain membantu dana kepada siswa, satkordik kecamatan Keling memberikan bantuan kepada 8 pegawai tidak tetap (PTT) yaitu Penjaga sekolah, per orangnya menerima uang Rp. 300.000.

‘’Kami mendistribusikan dana ZIS secara bertahap karena menyesuaikan ketersedian dana ZIS, selebihnya nanti sekolah SD yang belum dapat akan diberikan dalam tasyaruf berikutnya’’. ungkap Hery

BACA JUGA : 9 Bulan, Polres Jepara Ringkus 43 Pelaku Narkoba

Kusdiyanto yang mewakili Ketua Baznas Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural (LPNS) yang diberi kewenangan untuk menghimpun zakat, infaq dan sedekah (ZIS) atau Baznas berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional, hal itu tertuang dalam pasal 6 UU RI Nomor 23 tahun 2011.

“Disamping itu Baznas/UPZ bertugas menyalurkan hasil zakat yang diperoleh untuk delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, ghorim, fi sabililah dan ibnu sabil ”, tutur Kusdiyanto

Lebih lanjut Kusdiyanto menjelaskan bahwa potensi zakat di Jepara sangat besar, baik ditingkat UPZ Kabupaten Jepara maupun di UPZ tingkat Kecamatan, tentunya hal ini perlu digali dan dioptimalkan pengumpulannya dengan berbagai kreativitas program.

Adapun tujuan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sesuai dengan pasal 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2011 yaitu ; satu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Oleh karena itu kami berharap kepada UPZ Satkordikcam se Kabupaten Jepara secara bertahap menunaikan zakatnya sesuai intruksi Bupati dan ikut membantu mendistribusikan dana ZIS kepada mustahik (orang yang berhak menerima).

‘’ UPZ Satkordikcam dalam membantu pendistribusian Zakat, infak, sedekah tahapannya dimulai dari membuat perencanaan siapa saja mustahik yang akan dibantu. adapun dalam pendistribusian Zakat diberikan kepada 8 asnaf prioritasnya fakir, miskin dan fi Sabililah. selanjutnya di ajukan permohonan ke Baznas, setelah di acc maka UPZ melaksanakan pendistribusian dan membuat laporan’’pesan Kusdiyanto.

(BZ/KA)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah