Bunda Hindun : Pekerja Perempuan Wajib Ketahui Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual

JEPARA | GISTARA. COM – Staff Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Hindun Anisah, MA, mengajak kepada para pekerja perempuan, untuk mengetahui regulasi perlindungan  perempuan dari kekekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan Bunda Hindun, sapaan akrab Hindun Anisah saat mengisi Seminar Regional dalam rangka 16 Hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan 2023.

Seminar regional tersebut, diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi (LPPI) UNISNU Jepara, di Pendopo Kabupaten Jepara (11/12/23).

BACA JUGA : Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah, KPPJ Dikukuhkan

“Kenapa ini saya sampaikan disini, kita tahu di Jepara ini banyak industri, dan juga banyak mahasiswa yang kuliah dan juga bekerja, maka perlu mengetahui regulasi yang terkait perlindungan pekerja, terutama pekerja perempuan” tutur Bunda Hindun

Lebih lanjut, Bunda Hindun memaparkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 bertujuan memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja, serta untuk mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, dan bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.

Bunda Hindun memberikan hadiah kepada para juara

Menurut data Komnas Perempuan, di tahun 2022 ada 1.276 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang dilakukan di tempat kerja.

Bunda Hindun menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang paling banyak terjadi di tempat kerja adalah pelecehan seksual baik secara fisik, verbal, gerak tubuh (gestur) ataupun pemerkosaan. Oleh karena itu pekerja perempuan harus mewaspadai bentuk-bentuk kekerasan seksual agar tidak menjadi korban.

BACA JUGA : Waduh, 2.000 Pasangan di Jepara Memutuskan Bercerai

“Kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di tempat kerja adalah pelecehan seksual baik secara fisik, verbal, gerak tubuh, ataupun pemerkosaan” jelas Bunda Hindun yang juga menjadi Pengasuh Ponpes Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Seminar regional ini diikuti oleh perwakilan organisasi mahasiswa di lingkungan UNISNU Jepara, dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di wilayah muria.

Selain Bunda Hindun, narasumber yang hadir dalam seminar regional tersebut yaitu, Fatimah Asri Mutmainah, Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Nur Hasyim,M.A, Pendiri Aliansi Laki-Laki Baru dan Dosen UIN Walisongo Semarang.

(KA)

 

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah