Hindun Anisah Nilai Politik Masih Jadi Lintasan Terjal Bagi Perempuan

JEPARA | GISTARA.COM – Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Hindun Anisah menilai lintasan menuju panggung politik bagi perempuan masih dalam kondisi terjal, meski keterwakilan 30 persen disediakan.

Menurutnya, ketersediaan perwakilan bagi perempuan sebesar 30 persen masih  sekadar formalitas. Demokrasi yang dijunjung tinggi sebagai cita-cita bangsa belum inklusif dan merangkap perspektif keperempuanan di setiap kebijakan.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan keterwakilan perempuan perempuan paling sedikit 30 persen tidak diindahkan oleh pejabat,” papar Hindun Anisah kepada Gistara, Ahad (17/12/23).

BACA JUGA : Ciptakan Lingkungan Demokratis, Sinergikan Kader dan Alumni

Bahkan, kata dia, perempuan memiliki tantangan dua kali lipat lebih besar daripada laki-laki ketika berkecimpung di dunia politik. Mereka akan diberondong beribu pertanyaan mengenai kesiapan, strategi hingga eksekusi oleh lingkungan sekitar.

Pihaknya membeberkan, sejumlah pertanyaan yang umumnya dilontarkan, di antaranya adalah ‘layakkah, bagaimana latar belakang, nasib keluarga, suami, anak, ditambah kuallitas. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi laki-laki.

Tidak berhenti di situ, tantangan politik bagi perempuan kini bergeser pada generasi hari ini. Menurutnya, mulai bermunculan antipati atau sikap bodo amat terhadap dunia politik di kalangan gen Z. Padahal peran perempuan urgen di kebijakan politik.

“Politik bukan hanya kepentingan laki-laki, tapi juga perempuan. Sehingga terjunnya perempuan jadi wakil rakyat dapat mengawal dan mewarnai kebijakan dengan perspektif perempuan yang inklusif dan adil gender. Ini PR kita,” jelasnya.

BACA JUGA : Bunda Hindun : Pekerja Perempuan Wajib Ketahui Regulasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Berangkat dari hal tersebut, Bunda Hindun, sapaan akrabnya, berharap kepada Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk mendorong kadernya berkontestasi di dunia politik.

Langkahnya dengan meningkatkan materi ihwal pendidikan politik perempuan di PMII. Kemudian, mengawal UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 244, 245, 246 tentang Pemilu, khususnya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Mungkin PMII bisa mengendorse senior perempuan di politik, lalu sahabati PMII yang masuk dalam kategori Generasi Z dan atau millenial tahu, oh senior ini, mbak ini, semacam role model yang kemudian ditiru oleh kader,” pungkasnya.

(Okom/KA)

 

Related posts

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Kolaborasi Internasional, Prodi PAI Unisnu Jepara Gelar Program Praktisi Mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri