JEPARA | GISTARA. COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR BJA).
Dalam tim penyehatan tersebut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta sebagai pengarah I, Sekda Jepara Edy Sujatmiko sebagai pengarah II, untuk ketua tim diketuai oleh Asisten II Sekda Jepara, wakil ketua Asisten III Sekda Jepara dan Sekretaris Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Sedangkan anggota tim penyehatan terdiri dari Direktur Utama Bank Jepara Artha Jhendik Handoko, Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Jepara Artha, Dirut BPR BKK Jepara, Dirut BPR BKK Kendal, Dirut BPR BKK Blora dan Ketua DPD Perbamida Jateng dan DIY.
BACA JUGA : Hukum Merayakan Pergantian Tahun Baru Masehi
“Tim ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan PT BPR Jepara Artha Perseroda dan berfokus pada pengembalian dana nasabah” jelas Edy Supriyanta saat memberikan keterangan di Semarang (24/12/23)
Edy Supriyanta meminta agar masyarakat tidak panik dan tidak terpengaruh pada isu yang berkembang. Ia menegaskan, uang milik masyarakat yang tersimpan di BPR Jepara Artha aman, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam melaksanakan fungsi pengawasan, OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi.
BACA JUGA : Nataru, Ketersediaan Bahan Pokok, BBM, dan Listrik Aman
Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, Bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Sumarjono menjelaskan, seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk Bank Dalam Pengawasan Normal, dan OJK melakukan monitoring serta evaluasi yang ketat terhadap action plan yang disampaikan Bank dalam rangka perbaikan kinerja untuk Bank Dalam Penyehatan.
Monitoring dan evaluasi yang ketat ini dimaksudkan untuk dapat menilai apakah rencana kerja penyehatan Bank berjalan dengan baik sehingga Bank menjadi sehat atau Bank tidak perlu dimasukkan dalam kategori Bank Dalam Resolusi.
(SA/KA)