JEPARA | GISTARA.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan tindak tegas pengguna knalpot brong. Tujuannya, ciptakan situasi kondusif dan ‘Jepara zero knalpot brong’.
Selama ini, kata dia, terdapat sejumlah laporan dan informasi ihwal keresahan masyarakat karena bisingnya knalpot brong yang melintas. Baik siang dan juga malam, mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” papar AKBP Wahyu yang diwakili Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (3/1/24).
BACA JUGA : Songsong Tahun Baru 2024, Jamaah PETA Jepara Gelar Dzikir Bersama
Selain itu, penertiban knalpot brong dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan menjadikan jalan raya aman serta nyaman bagi masyarakat Kabupaten Jepara juga pengguna jalan
“UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelasnya.
Personel Polres Jepara melakukan penindakan knalpot brong
Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
BACA JUGA : Ribuan Miras Berhasil Dimusnahkan Polres Jepara
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas dia.
Sebelumnya, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, Jumat (23/12/23). Polres Jepara juga telah melakukan pemusnahan 173 knalpot brong atau racing hasil sitaaan dari saat operasi balap liar.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gergaji besi, supaya tidak bisa dipasang kembali oleh pemiliknya, karena dinilai mengganggu kenyamanan orang lain.
(Okom/KA)