Karcis Belum Siap, Wisata Jepara di Hari Kerja Masih Gratis

JEPARA | GISTARA.COM – Terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerapkan sistem pembayaran di tempat wisata tak kunjung dilaksanakan. Pasalnya, pembuatan karcis belum selesai hingga kini.

Atas ketidaksiapan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Eko Udyyono menyesalkan karena tidak dapat segera melaksanakan amanat dari Pimpinan Daerah.

Padahal, Pemkab Jepara melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bermaksud menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

BACA JUGA : Hari Biasa Bayar, Ini Daftar Harga Masuk Destinasi Wisata di Kabupaten Jepara Terbaru 2024

“Pemerintah bermaksud memaksimalkan PAD di sektor pariwisata. Hanya saja, pembuatan karcis tidak kunjung rampung. Kami sangat menyesalkan tidak dapat segera melaksanakan amanat Perda,” papar Eko Udyyono kepada Gistara, Rabu (10/1/24) siang.

Menurutnya, karcis merupakan salah satu elemen yang wajib ada dalam proses transaksi di pos sebelum masuk lingkungan pariwisata. Di sisi lain, banner, baliho, serta alat kelengkapan lain sudah siap dan tinggal pasang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Eko Udyyono

Sehingga, sejauh ini, Disparbud Kabupaten Jepara masih menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Yaitu, transaksi tiket terjadi pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional serta event tertentu.

Pihaknya bertekad, supaya karcis segera rampung Kamis ini. Tapi, besar kemungkinan molor, sebab karcis membutuhkan legalisir korporasi yang baru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.

BACA JUGA : Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di Awal Januari

Oleh sebab itu, Eko Udyyono menargetkan supaya Minggu depan, penerapan karcis di tempat wisata yang dikelola Pemkab Jepara dapat terlaksana. Sehingga, amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijalankan oleh Disparbud Kabupaten Jepara.

“Meski kami sebelumnya menargetkan per 5 Januari 2024 dapat diberlakukan. Namun terjadi sedikit kemoloran dari pihak pembuat karcis. Intinya, setelah karcis siap, secepatnya kami eksekusi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penggenjotan PAD di sektor wisata ini, disebabkan di tahun 2023 Disparbud Jepara peroleh target sebanyak 5,6 Miliar dan hanya terealisasi sebesar 3,219 Miliar. Adapun, 2024 Disparbud optimis terpenuhi.

(Okom/KA)

 

Related posts

Bekali Soft Skill pada Calon Wisudawan, LPPI Unisnu Jepara Gelar Learning and Career Day 2025

Inovasi dan Konsistensi Kawal Keandalan Pembangkit 24/7, PLN UIK Tanjung Jati B Hadirkan Listrik untuk Rakyat

Widyaiswara Badiklat Hukum Jateng Ajak CPNS Jadi Pioner Peradaban