Pasar Sepi tapi Pajak Naik, Pedagang Pasar Ratu Tercekik

JEPARA | GISTARA.COM – Kondisi Pasar Ratu Jepara kian pelik. Di tengah sepinya pembeli, pedagang harus menanggung kebijakan terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, berupa menaikkan pajak daerah.

Naiknya pajak daerah itu, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan, yang semula Rp. 1.000 per 0 – 3 M³ di kelas A, kini Rp. 1.500.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan jauh panggang daripada api. Berdasarkan penelusuran Gistara, sejumlah pedagang di Pasar Ratu Jepara ditarik sebesar Rp. 1.600, terdapat kenaikan Rp. 100 dari pajak semestinya.

BACA JUGA: Antisipasi Rabies, Ini yang Dilakukan Disnakkeswan Jateng

“Sudah mulai sejak empat hari yang lalu, saya bayar retribusi sebanyak Rp. 8.000. Sebelumnya Rp. 5.000,” ungkap Noor salah seorang pedagang di Kios dalam Los Pasar Ratu Jepara itu kepada Gistara, Minggu (14/1/24) siang.

Keadaan ini kian parah oleh minimnya pembeli. Sejak bulan November 2023 sampai sekarang, Pasar Ratu Jepara selalu sepi. Akibatkan pendapatan pedagang turun sebesar 50 persen dari biasanya.

Salah satu penjual daging ayam di Pasar Ratu sedang menunggu pembeli

Terkecuali di Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasar berangsur ramai oleh pembeli, mereka kompak mencari kebutuhan lebih untuk hidangan rumah. Namun, per tanggal 5 Januari 2024 pasar jeglek kembali. Senyap.

BACA JUGA: Selamat Datang Bulan Rajab, Berikut Amalan-Amalan di Bulan Rajab

Nasib malang tersebut, bagi salah seorang pedagang lain, Denok, bak sudah jatuh tertimpa tangga. Di tengah himpitan pajak yang kian meninggi, pendapatan pedagang anjlok lebih dari 50 persen.

Dahulu, hampir setiap hari ia dapat habiskan daging ayam sebanyak 7,8 Kwintal. Setelah memasuki bulan November 2023, berubah drastis menjadi 3 Kwintal. Amblesnya usaha ini, terus terjadi sampai sekarang.

“Sejumlah harga daging sudah turun. Harusnya ramai malah sepi, kadang 3,5, 4, kadang lebih rendah. Beban ini ditambah dengan naiknya pajak yang harus dibayarkan oleh pedagang setiap hari,” pungkas Denok.

(Okom/KA)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah