JEPARA | GISTARA.COM – Jeratan yang menimpa aktivis lingkungan, Daniel Tangkilisan mulai masuk di Kejaksaan Negeri Jepara. Tidak terima, barisan peduli Karimunjawa lalu siapkan sembilan pengacara untuk pembebasan.
Ketidakterimaan ini, Sekretaris Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo menjelaskan, lantaran penahanan Daniel Tangkilisan tidak dilihat secara utuh oleh aparat penegak hukum. Ditambah, terindikasi pemaksaan penahanan.
Pihaknya menjabarkan, terdapat beberapa persoalan yang tidak dipertimbangkan. Mulai dari permasalahan lingkungan dan value aktivis lingkungan. Padahal jelas ada perlindungannya dalam Undang-Undang (UU).
BACA JUGA: Kocar-Kacir, Pembalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Kena Razia Polres Jepara
“Tidak bisa ditahan secara perdata dan pidana. Baik Polda Jateng, Polres Jepara, Kejaksaan Jepara, dan Bupati Jepara harus bertanggungjawab. Sejak awal, kami mencermati terdapat pemaksaan penahanan,” papar Tri Hutomo, Rabu (31/1/24).
Bahkan, barisan penegak hukum itu dinilai hanya fokus pada aktivis untuk menjadikan martir, sementara penanganan berupa penutupan tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa dinilai belum ada langkah konkret.
Hal tersebut, sudah Tri Hutomo gaungkan sejak lama, tapi tidak menuai kepastian. Sehingga beragam elemen terus digencarkan ihwal solidaritas, supaya tidak terjadi lagi kepada aktivis lain.
BACA JUGA: Hadiah Super Besar Menanti, Jepara Sediakan Hadiah Rp. 2,5 Miliar Untuk Lomba Desa
Selanjutnya, pada Kamis 1 Februari 2024 akan berlangsung sidang pertama Daniel Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara. Berbarengan dengan itu, juga dilaksanakan ‘Aksi Tolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan’.
“Materi sidang pertama pembacaan dakwaan, kita sudah siapkan sembilan lawyer (pengacara). Juga ada aksi di depan Pengadilan Negeri Jepara, sedikitnya 2000 massa aksi yang menggeruduk di sana,” pungkasnya.
(Okom/KA)