JEPARA | GISTARA.COM – Penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel, bukan tanpa tujuan. Hal itu dimaksudkan agar ada bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berfungsi untuk menggerakkan perekonomian daerah.
Fakta itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Selasa (6/2/2024).
“Kalau mau, semua rapat pemda bisa kita langsungkan di ruang kantor pemerintahan. Tapi dengan menyelenggarakan kegiatan di hotel, kita ikut mendukung keberlangsungan usaha. Di sisi lain, hotel juga membayar pajak daerah,” kata Edy Sujatmiko.
Contoh lain adalah belanja kebutuhan snack dan makan kepada penyedia jasa cattering. Setiap tahun nilainya mencapai puluhan miliar. “Pelaku UKM kita di bidang ini, kita latih masuk ke pasar daring, menjadi pengisi katalog lokal Blangkon. Dengan menjadi penyedia, ada uang APBD yang berputar di daerah,” kata dia.
Selain menjadi lapangan kerja sebagian masyarakat, pelaku usaha ini juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daer, pajak-pajak dari para pelaku usaha ini menyatu dalam nama “Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)”. Kelimanya adalah pajak makanan dan/minuman; pajak perhotelan; pajak tenaga listrik; pajak parkir; serta pajak jasa kesenian dan hiburan.
Dalam catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, pajak-pajak daerah yang kini menjadi satu nama: PBJT, menyumbang pundi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah berbeda.
Pajak hotel tahun lalu menyumbang PAD sejumlah Rp4 miliar, atau naik dari Rp3,9 miliar pada tahun 2022. Dalam masa yang sama, pajak restoran menyumbang Rp13,6 miliar, naik dari Rp13,4 miliar tahun 2022. Sementara pajak hiburan yang terhimpun selama tahun 2023 sebesar Rp361 juta, naik dari tahun 2022 sebesar Rp182,8 juta; pajak penerangan jalan sepanjang tahun 2023 menyumbang PAD Rp59,6 miliar, turun dari tahun 2022 sebesar Rp66 miliar. Sementara pajak parkir selama tahun 2023 menyumbang PAD Rp190 juta.
BACA JUGA: PSAA Unisnu Jepara Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Baiat Tarekat Syadziliyah
Di luar PBJT, hanya terdapat 8 jenis pajak daerah yang kini bisa menjadi sumber PAD berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Edy Sujatmiko berharap pelaku usaha membantu optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Karena PAD (pendapatan asli daerah) kita masih sangat kecil. Baru 15 persen dari APBD yang mencapai Rp2.4 triliun,” katanya.
Dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tambahnya, terdapat 17 regulasi daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dicabut. Dampaknya, ada sejumlah sumber PAD yang tak lagi bisa dipungut.
“Tapi dengan terbitnya perda ini, pajak IMTA (Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing) sebesar Rp4 miliar per tahun yang dalam dua tahun terakhir masuk ke Pusat, kini bisa masuk sebagai PAD,” tambahnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati mengatakan, puluhan pelaku usaha diundang dalam kegiatan ini. Dalam kesempatan itu, pihaknya tak hanya menyosialisasikan perubahan nama atau reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi PBJT.
“Ini sekaligus mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berusaha,” kata Atik, panggilan akrabnya.
(Bakopi/Cib)