JEPARA | GISTARA.COM – Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan menjalani sidang keduanya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengantarkannya.
Pada Selasa (13/2/24) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Daniel Tangkilisan bersama kuasa hukumnya, Muhnur Satyahaprabu mengikuti sidang keduanya dan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
Sidang dengan nomor perkara 14/Pid Sus/2024/PN Jpa, hasilnya, 20 Februari 2024 Majelis Hakim membacakan hasil pengajuan eksepsi dan 22 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan.
Setelah itu, Minggu ke depannya, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan diterima atau tidaknya eksepsi. Setidaknya, ada dua hal yang menjadi eksepsi dari kuasa hukum Daniel Tangkilisan.
BACA JUGA: Cuaca Buruk Kapal ke Karimunjawa Balik Arah, Begini Langkah KMC Express Bahari
Pertama, Daniel Tangkilisan dianggap pejuang lingkungan lalu dibebaskan. Kedua, secara materi ada jumping conclusion ujaran pernyataan di sosmed Daniel lalu disimpulkan oleh JPU, tindak pidana atau tidak.
Kemudian, Muhnur Satyahaprabu juga mengajukan permohonan berupa sidang Daniel Tangkilisan ditampilkan secara live di sosmed. Supaya, masyarakat umum dapat mengakses dan turut menyaksikan.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Tri Hutomo menyampaikan, permintaan sidang supaya dapat ditonton oleh masyarakat umum memiliki syarat berupa mengajukan Surat Permohonan kepada Pengadilan Negeri.
“Diminta untuk bikin surat permohonan. Intinya, orang yang menyampaikan keluh kesahnya apalagi soal lingkungan tidak bisa dipidana, perhatikan aspek proporsional dan subsidiaritas,” papar Tri Hutomo kepada Gistara.
SebagI informasi, Kapala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Irvan Surya menyampaikan dua dakwaan alternatif.
Pertama, Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lalu dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Okom/KA)