JEPARA | GISTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Jepara yang berlokasi di Bandengan, Jepara.
Dalam rapat pleno ini diikuti oleh PPK Se Kabupaten Jepara dibagi dua hari, dimana untuk hari pertama (Rabu, 28 Februari 2024) diikuti 10 Kecamatan dan hari kedua (Kamis, 29 Februari 2024) diikuti 6 Kecamatan. Disamping diikuti oleh PPK, juga diikuti oleh perwakilan Partai Politik, Pemantau Pemilu, dan Pawarta serta Bawaslu.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Jepara, beliau menyampaikan tujuan diadakan rapat pleno terbuka untuk diketahui secara publik tentang hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Sebelum dimulai, Ris Andy selaku Ketua KPU Jepara menyampaikan tata tertib rapat pleno dan setelah dilanjutkan pembacaan hasil rekap per kecamatan oleh PPK.
Acara ini berlangsung sampai pukul 22.00 WIB pada hari pertama, dan sampai pukul 15.00, jadi penyampaian rekapitulasi bisa diikuti sampai selesai, dan misal ada yang perlu dikoreksi bisa disampaikan, ” Ris Andi, Ketua KPU Jepara.
Dalam penyampaian rekapitulasi, PPK menyampaikan jumlah hasil suara mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD Jateng, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian dari Penyampaian tersebut, misal data sudah sesuai selanjutnya disepakati bersama-sama. (Zul/KA)