Sungguh Tega, Kakek di Jepara Cabuli Cucu Sendiri

JEPARA | GISTARA.COM – Polres Jepara juga berhasil mengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kerabat dekat (kakek) kepada cucunya DA yang berusia 13 tahun.

Dengan dalih memberi uang jajan, tersangka M (70) dan W (69) merayu korban DA. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda.

Kejadian bermula pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian di depan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya, setelah korban membuka bajunya selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kamis (29/2/24).

BACA JUGA: Direktur RSUD Kartini: Fogging Tidak Efektif Tangkal DBD

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat (kakek), korban lantas meminta uang saku kepada tersangka. Tak disangka, tersangka W hanya mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya.

“Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Pada kasus tersebut, pelaku ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.

“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas dia.

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menghimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

AKBP Wahyu menerangkan, pihaknya menerima data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun. Aduan kekerasan itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi.

“Atas semua laporan aduan ini, saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2020, Polres Jepara telah menerima aduan sebanyak 95 kasus, 2021: 71 kasus, 2022: 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus. Awal tahun ini saja, pihaknya sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1)

(Okom/Ka)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah