JEPARA | GISTARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara membuka pelunasan Biaya Haji tahap dua. Pasalnya masih terdapat 19 persen calon jemaah haji yang belum lunas pembiayaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, dari total kuota reguler 1.344 calon jemaah haji, baru 81 persen yang melunasi. Sementara sisanya, belum memenuhi syarat.
Pihaknya menjelaskan, selain belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), para calon jemaah haji juga belum istithaah (sehat) bahkan sampai meninggal dunia tapi belum dilaporkan keluarga.
BACA JUGA: DBD Marak, RSUD R.A Kartini Jepara Tambah Satu Bangsal
“Kebanyakan belum istithaah atau tidak sehat. Sedikit ketat memang, tapi ini demi keselamatan jemaah. Lalu ada perkara ekonomi, asumsi awal jemaah hanya berkisar 7 Juta pelunasan, ternyata kurang 30-an,” papar Akhsan Muhyiddin kepara Gistara, Rabu (6/3/24).
Mereka calon jemaah haji, menurutnya, belum istithaah disebabkan usia. Sedikitnya, terdapat 15 persen lansia yang berpartisipasi dalam musim haji 2024 ini. Tidak heran, jika 19 persen calon jemaah belum lunas.
Meski demikian, Akhsan Muhyiddin memberikan kesempatan bagi yang belum melunasi Bipih. Langkahnya, dengan membuka pelunasan tahap dua, dari tanggal 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.
BACA JUGA: Penggunaan Gas Elpiji Bersubsidi untuk Hajatan Bersifat Terbatas, Begini Celahnya
Sementara itu, besaran biaya jemaah haji reguler diketahui dari kesepakatan Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI. Rinciannya, terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah, sisanya pemerintah.
Penjelasannya, biaya haji ditentukan berdasarkan embarkasinya. Nantinya, dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Makkah dan Madinah, serta biaya hidup maupun visa.
Berikut besaran biaya haji 2024 bagi jemaah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Biaya haji SOC total : Rp. 95.926.122
Bipih Solo : Rp. 58.562.008
Setor biaya awal : Rp. 25.000.000,-
Nilai manfaat : Rp. 1.769.760
Total pelunasan : Rp. 31.792.248
(Okom/Ka)