JEPARA | GISTARA.COM– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara, kembali meluncurkan Gerakan Bulan Sedekah (GBS) selama tiga bulan mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 31 Mei 2024.
Kegiatan GBS ini sebagai upaya mengikis angka kemiskinan dan memupuk kembali rasa kepedulian di antara masyarakat.
Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya memberikan wadah kepada masyarakat untuk memberikan sedekah, terlebih ini momentum yang bertepatan dengan bulan Ramadan.
BACA JUGA: Capaian ZIS Baznas Jepara 2023 Tembus Rp9,6 Miliar
Selain itu, kegiatan ini untuk membantu masyarakat yang masih kekurangan. Sholih juga menegaskan kegiatan GBS ini sifatnya sukarela bagi yang mampu dan mau bersedekah.
“Hasil GBS ini seluruhnya akan dibagikan UPZ (Unit Pengumpul Zakat-red) desa untuk ditasarufkan kepada warganya yang fakir miskin,” kata Sholih saat peluncuran GBS di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Rabu (13/3/2024).
Sementara itu, Kusdiyanto wakil ketua Baznas Kabupaten Jepara mengatakan, GBS ini sudah berjalan 3 kali ini. Yang pertama Tahun 2022 pengumpulan dana GBS terkumpul sejumlah 1.2 Milyar.
Pelaksanaan yang kedua, pada tahun 2023 terkumpul sejumlah 1.4 milyar. Sedangkan pelaksanaan program yang ketiga pada tahun 2024 baru dilauncing pada hari ini, rabu 13 Maret 2024.
“GBS pertama terkumpul 1,2 Milyar, GBS kedua terkumpul 1,4 Milyar, sedangkan GBS yang ketiga baru dilaunching” papar Kusdiyanto
BACA JUGA: Baznas Jepara Serahkan Bantuan RTLH dan Mustahik Produktif di Karimunjawa
Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menyampaikan aspresiasi dan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Jepara yang telah meluncurkan program GBS.
Edy juga menginstruksikan kepada seluruh camat untuk menjadi koordinator bagi desa/kelurahan dan untuk lurah/petinggi dapat menginstruksikan kepada Ketua RT untuk menghimpun hasil GBS ini.
“Ayo kita bareng-bareng untuk mendukung GBS ini yang dimulai pada tanggal 25 Maret sampai tiga bulan ke depan,” ujar Pj. Bupati Jepara.
Pj. Bupati Jepara juga berharap setiap desa/kelurahan dapat menyalurkan minimal 1.000 kupon kepada masyarakat dengan nilai Rp10.000 atau kelipatan dengan sesuai kemampuan masing-masing.
(Sa/Ka)