JEPARA | GISTARA.COM – Edy Supriyanta kembali dipercaya melanjutkan kepemimpinannya di Jepara sebagai Penjabat Bupati. Perpanjangan masa jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1078 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Jepara.
SK ketiga kalinya ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Surakarta, (19/5/24).
Kinerja apik saat memimpin kota ukir menjadi pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas kepada Edy Supriyanta. Penyerahan SK Jepara ini bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan Pj. Bupati Batang.
BACA JUGA: Cabup Perseorangan di Jepara Nihil
Edy Supriyanta mengucap syukur dan mengaku siap mengemban tugas kembali menjadi Pj Bupati Jepara. Dirinya mengatakan masih banyak tugas yang harus dituntaskan demi kesejahteraan masyarakat Jepara.
“Kita fokus pada tugas-tugas yang diberikan Bapak Presiden, Mendagri, dan Gubernur. Seperti masalah inflasi, pengangguran, kemiskinan ekstrem, dan stunting,” ucapnya.
Dalam SK itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta akan diperpanjang paling lama satu tahun sejak SK tersebut ditetapkan. Dalam hal ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Jepara pemenang Pilkada 2024 ditetapkan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana memberikan penekanan kepada kedua Pj Bupati tersebut agar memperhatikan program-program prioritas.
Program-program itu meliputi inflasi daerah, penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, serta koordinasi kesiapan Pilkada Serentak. (Zk/Ka)