Dituduh Lakukan Penghinaan dan Tindakan yang Menyenangkan, Petinggi Lebak angkat Kuasa Hukum

JEPARA | GISTARA.COM – Petinggi Lebak Kecamatan Pakis Aji, Moh Shodiq dilaporkan ke Polres Jepara. Moh Shodiq dituduh telah melakukan penghinaan atau tindakan tidak menyenangkan dalam sebuah acara di Pendopo, Kabupaten Jepara, Rabu (29/5/2024)

Atas pelaporan dirinya ke polres Jepara, Moh Shodiq angkat Firma Hukum Justitia & Associate Jepara, untuk membantu menghadapi menyelesaikan perkaranya.

Ahmad Rifai, dari pihak Firma Hukum Justitia & Associate Jepara, menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kliennya atas perkara ini.

BACA JUGA: Ini Penyebab Suhu Panas di Siang Hari dan Gerah di Malam Hari

Ahmad Rifai menjelaskan, kliennya, Moh Shodiq yang merupakan Petinggi Lebak, telah dilaporkan ke Polres Jepara, terkait tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pelapornya adalah seseorang bernama Badi, sebagaimana dalam laporan pengaduan ke Polres Jepara. Nomor: STPL/387/V/2024/ResJepara/Reskrim.

“kita masih menyiapkan rencana kedepan, dan mengkaji permasalahan yang dialami klien kita, terutama soal-soal yang dituduhkan, berkaitan pencemaran nama baik dan pelecehan” jelas Ahmad Rifai, (5/6/24)

Ahmad Rifai juga mengkaji terkait dengan narasi narasi yang dibangun di media, yang dituduhkan pada kliennya, serta potensi terhadap pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA: Menerka Komposisi Ideal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Kita (masih) mempelajari narasi-narasi yang dibangun oleh media, apakah narasi-narasi itu sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik atau tidak, kita baru kaji itu, karena ada undang-undang ITE dan segala macam itu yang menjadi pertimbangan kita” Pungkas Ahmad Rifai. (Ka)

 

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah