JEPARA | GISTARA.COM – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat di kabupaten Jepara.
Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Jumat Curhat yang digelar di Masjid Al Falah, Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan didampingi para pejabat utama dan anggota Polres Jepara, Jumat (28/6/2024).
Turut hadir dalam giat tersebut yakni Camat Batealit, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan warga masyarakat Desa Mindahan Kidul.
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Propam Polres Jepara Razia HP Setiap Anggota Polri
Dalam kesempatan itu, AKBP Wahyu mengingatkan tentang bahaya maraknya judi online.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan KUHP tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami juga berharap warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami mengenai adanya gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKBP Wahyu menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah menurunkan tim pasukan patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.
“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, upaya penanganan judi online juga dilakukan oleh pihak pusat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).
“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membuat Satgas untuk mencegah link-link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain judi online, Abituren Akpol 2003 ini juga menyoroti soal pinjaman online (pinjol).
Dirinya menyebutkan masyarakat harus jeli jika ingin memakai jasa pinjaman online harus yang legal.
“Yang penting masyarakat bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada,” ucapnya.(Ka)