Awas! Petty Corruption

SEMARANG | GISTARA.COM –  Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghindari petty corruption atau korupsi skala kecil. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta usai menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan pengarahan ini terangkai dalam Roadshow Bus KPK dan Rakor Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan penjelasan dari KPK, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.

Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.

“Tadi kita mendapatkan pengarahan dari KPK dimana salah satu fokusnya yakni soal petty corruption atau korupsi kecil. Kami harap kegiatan di APBD yang walaupun nilainya kecil dibawah 200 juta harus sesuai dan memenuhi ketentuan,” kata Edy.

BACA JUGA: 2000 Orang Ikuti Pencanangan Hari Koperasi, Sekda Jepara: Semoga Koperasi Jaya

Orang nomor satu di Jepara itu pun mengingatkan jajaran pemerintahan di Jepara untuk memedomani bahwa semua kegiatan apapun baik yang nilainya besar atau kecil yang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan. “Terus tak henti-hentinya saya mengingatkan agar jangan korupsi,” jelasnya.

Tak hanya di jajaran Pemerintah Kabupaten, pencegahan korupsi terus dilakukan hingga ke jajaran pemerintah desa. Salah satu upayanya yakni menambah jumlah desa antikorupsi. Jika tahun lalu hanya ada satu desa, maka tahun 2024 ini menjadi 20 desa.

“Pendampingan untuk desa antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen untuk tahun 2024 dengan mengalokasikan 20 desa antikorupsi di Jepara. Anggaran sebesar Rp.200 juta telah disiapkan untuk mendukung program desa antikorupsi ini,” tegasnya. (Ka/Zk)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah