JEPARA | GISTARA.COM – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara tolak wacana asuransi wajib kendaraan. Pasalnya, wacana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat.
Wacana dengan dalih Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut, menurut Ketua PC PMII Jepara Muhammad Abid Birrul Jabar tidak sejalan dengan kondisi masyarakat sekarang yang cenderung kekurangan.
“Masyarakat untuk membayar pajak saja hampir kebanyakan nunggak karena penuh dengan cicilan. Gaji tidak seberapa namun ditimpa kebijakan oleh OJK kurasa tidak pas,” papar Abid kepada Gistara, Senin (5/8/24).
BACA JUGA: PC PMII Jepara Siap Kawal Pilkada 2024
Meski wacana asuransi wajib kendaraan dengan nominal Rp 300 ribu bakal diterapkan pemerintah per Januari tahun 2025, ia menyarankan agar kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto lebih memaksimalkan pendapatan dan penguatan keuangan yang sekarang.
Salah satu langkahnya yakni, mengoptimalkan Jasa Raharja dan BPJS. Sebab berdasarkan pengamatannya, setiap kali masyarakat mengalami kecelakaan enggan mengurus ke program jaminan pemerintah tersebut.
“Masih asumsi memang, namun hampir kebanyakan begitu (tidak diurus karena ribet). Apabila Jasa Raharja dan BPJS mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, setidaknya masyarakat tidak perlu terbebani asuransi wajib kendaraan,” ujarnya.
Ketua PC PMII Jepara Abid Birrul Jabar
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menyampaikan, proyeksi asuransi wajib kendaraan terkesan pemerintah memaksakan dan ingin instan untuk menguatkan potensi pendapatan baru.
Pihaknya menganjurkan kepada pemerintah supaya lebih kreatif dan inovatif dalam menguatkan dan memperoleh pendapatan bagi negara. Kata dia, masih banyak yang bisa diakses seperti investasi, optimalisasi pajak, perusahaan, pariwisata.
“Sebagai representatif masyarakat, akan kami evaluasi dan kaji. Jangan sampai karena ngebet ingin peroleh pendapatan besar lantas tergesa-gesa membuat suatu kebijakan. Banyak yang dipertimbangkan,” jelas Agus Sutisna.
BACA JUGA: Pj Bupati Jepara Ajak PC PMII Sinergi Bangun Daerah
Terpisah, pada Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), OJK merencanakan bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL).
Tarif asuransi wajib nantinya akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. (Ka/Ak)