JEPARA | GISTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan Temu Media terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (12/08/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pewarta Jepara termasuk dari Gistara.com dan disampaikan langsung oleh Anggota KPU Jepara Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun.
Siti Nur Wakhidatun menyampaikan, di Jepara ada tiga lokasi Khusus (Loksus) dalam Pilkada Tahun 2024, Pertama di Rutan Jepara sejumlah 317 Pemilih, Kedua di Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang sejumlah 399 Pemilih, dan di Ponpes Zhilalul Qur’an Raguklampitan sejumlah 218 Pemilih.
BACA JUGA: Kapolres Jepara Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas
Siti mengatakan ada 3.413 pantarlih di Jepara yang melakukan Coklit, mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, dimana Pantarlih ketika melakukan pencoklitan cermat teliti dan sering komunikasi dan koordinasi.
“Misal ada kekeliruan sehingga disini keakuratan data pemilih sangat penting sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” tutur Siti
Selanjutnya, Muhammadun Anggota KPU Kabupaten Jepara menyampaikan, bahwa mulai tanggal 18-27 Agustus 2024 masyarakat bisa memberikan tanggapan tentang DPS.
Setelah DPS akan menjadi DPSHP (Daftara Pemilih Sentara Hasil Perbaikan), selanjutnya KPU kana mengeluarkan dalam bentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan DPT ditetapkan tanggal 21 September 2024. Setelah penetapan DPT maka data tidak bisa diubah-ubah. (Dzul)