JEPARA | GISTARA.COM – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 diumumkan ke publik pada 18-27 Agustus 2024. Pada rentang waktu yang sama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu (18/8) sudah menempel pengumuman daftar nama yang telah tercatat dalam DPS di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan.
KPU Kabupaten Jepara juga sudah menyediakan informasi pengumuman DPS tersebut di website kab-jepara.kpu.go.id.
BACA JUGA: Jumput Sampah, KKN Unisnu dan Unwahas Bersih-Bersih Area Pemakaman Umum Karimunjawa
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Minggu (18/8/2024).
“Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS yang telah ditempel oleh PPS di masing-masing papan pengumuman balai desa/lelurahan untuk memastikan keterdataannya sebagai pemilih. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan NIK,” kata Muhammadun.
Masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial tiap PPS.
Masyarakat dapat mengecek DPS di balai desa/kelurahan
“Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten hang juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung,” jelas Muhammadun.
Ia menjelaskan untuk layanan data pemilih, selain melalui PPS dan PPK, untuk yang langsung ke KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor WhatsApp 082233328050.
Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS.
Muhammadun berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan pilkada, termasuk di masa dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.
Di tengah masa pengumuman DPS itu, lanjut Muhammadun, PPS akan melaksanakan uji publik terhadap DPS yang berbasis TPS di masing-masing desa/kelurahan.
“Uji publik DPS dilaksanakan dalam rentang 23-25 Agustus 2024. PPS akan melibatkan misalnya ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk uji publik,” kata Muhammadun. (Ka)