JEPARA | GISTARA.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal dalam acara rutin RT 03 RW 01, Desa Karimunjawa pada 22 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya memilih rokok legal serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Jumput Sampah, KKN Unisnu dan Unwahas Bersih-Bersih Area Pemakaman Umum Karimunjawa
Sosialisasi ini dipandu oleh Ahmad Azis, salah satu mahasiswa KKN dari Unisnu Jepara. Dalam pemaparannya, Ahmad Azis menjelaskan perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta konsekuensi yang dihadapi oleh masyarakat jika terus mengonsumsi rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena kualitas yang tidak terjamin,” ujarnya.
Warga Karimunjawa menyimak sosialisasi secara seksama
Acara ini dihadiri oleh anggota Majelis RT 03 RW 01 Desa Karimunjawa dan warga setempat. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini, dan banyak dari mereka yang mulai memahami lebih dalam tentang bahaya rokok ilegal.
Salah satu peserta sosialisasi bertanya, “Apakah pengkonsumsi rokok ilegal mendapatkan hukuman?”
Ahmad Azis menjelaskan bahwa meskipun tidak ada hukuman khusus yang dikenakan langsung kepada individu yang mengonsumsi rokok ilegal, namun hukum yang berlaku lebih menargetkan produsen, distributor, dan penjual rokok ilegal. Pemerintah lebih fokus pada upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal serta mendorong mereka untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.(Ka/As)