12 Desa di Pecangaan Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi Publik, Libatkan Akademisi dan Ahli Hukum

JEPARA | GISTARA.COM – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mengikuti uji konsekuensi terkait informasi publik yang dikecualikan. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo kecamatan pada Rabu (2/10/2024), dengan melibatkan pemerintah kecamatan, PPID tingkat kabupaten, serta tim penguji yang terdiri dari akademisi dan pejabat terkait.

Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi, menyampaikan uji konsekuensi bertujuan menentukan informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat karena alasan tertentu. Sebelum diujikan, masing-masing desa telah memetakan jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan. Proses ini dilakukan agar setiap desa dapat menyesuaikan pengelolaan informasi publik dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini penting agar pemerintah desa mampu mengelola informasi publik secara transparan. Sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dilindungi undang-undang.

“Uji konsekuensi ini membantu memastikan desa tidak melanggar aturan, dan tetap dapat melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Peringati Haul ke-120 R.A. Kartini, Pj Bupati Jepara Ajak Perempuan Jepara Teladani Semangat Emansipasi

Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Heru Purwanto, turut menjelaskan bahwa uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dr. Abdul Wahab Wakil Rektor 3 Unisnu Jepara, salah satu tim penguji

“Regulasi ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Namun, tetap ada batasan yang harus dipertimbangkan demi menjaga kerahasiaan data penting,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari petinggi desa, carik, serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait kategori informasi yang harus dirahasiakan. Selain itu, mereka juga diajak memahami lebih dalam mengenai cara menjaga transparansi informasi publik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Di deretan tim penguji, proses ini melibatkan Wakil Rektor Unisnu Jepara Abdul Wahab, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinsospermasdes Jepara Muh. Taufik, dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Jepara Dhody Hermawan. Mereka bertugas mengevaluasi dan menguji usulan dari setiap desa mengenai informasi yang layak dikecualikan dari akses publik.

Dari uji yang dilakukan, tim penguji menyetujui 6 dari 17 informasi yang diajukan untuk dikecualikan dari akses publik. Di antara informasi yang dikecualikan adalah arsip dinamis yang terkait dengan dokumen SPJ keuangan yang belum diaudit, dan letter c. Informasi ini dianggap sensitif karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, informasi lainnya dinyatakan harus dibuka atau dibuka sebagian kepada publik. Misalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di mana informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dirahasiakan. Namun, informasi lainnya dapat diakses oleh masyarakat. (Ka/DJ)

Related posts

Bupati Jepara Komitmen Tingkatkan Fasilitas Wisata Songgo Langit

MI Darul Huda 01 Karanggondang Raih Prestasi Kejuaraan Mulai Tingkat Desa Sampai Tingkat Nasional

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Propam Polres Jepara Berbagi Bansos