Praktek Faraid di Ponpes Al-Falah Bakalan
JEPARA | GISTARA.COM – Agama Islam telah memperhatikan berbagai persoalan pada umatnya, termasuk persoalan pembagian warisan yang sering menimbulkan sengketa. Oleh karena itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris yang dikenal dengan faraid.
Ilmu faraid sendiri telah tercantun dalam Al-Qur’an yaitu pada surat an-Nisa’ ayat 11 yang secara terperinci menjelaskan para ahli waris dan bagiannya, juga termasuk penyebab menerimanya waris yakni hubungan pernikahan dan hubungan kerabat.
BACA JUGA: Sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2012, Bunda Hindun: Kedaulatan Energi dan Pangan adalah Kunci
Ilmu faraid ini berbeda dengan ilmu lainnya, karena kerumitan dan praktiknya yang menggunakan perhitungan yang cermat dan dianggap susah atau sulit oleh masyarakat, sehingga zaman sekarang sudah banyak yang tidak mempelajari ilmu faraid tersebut, dan hal ini menjadi faktor utama dapat musnahnya ilmu faraid.
Dosen UNISNU Jepara, Dr. Hudi, S.H.I.,M.S.I. yang juga sebagai ketua Lembaga falakiyah PCNU Jepara selalu berusaha membuat metode faraid mudah yang dapat diterima oleh para pemula baik santri, peserta didik maupun mahasiswa.
Dr. Hudi, S.H.I.,M.S.I.
Akhirnya, Dr. Hudi menemukan metode cepat dalam mempelajari ilmu faraid dengan mudah.
Metode faraid cepat ini telah diterapkan pada materi faraid untuk santri putra Pondok Pesantren Al-Falah Bakalan kalinyamatan Jepara hari Selasa (17/12/24) sore kemarin yang mulai materi dari pukul 15.30 sampai dengan 16.30, dalam kegiatan Hisab Goes to School and Islam Boording School (Falak and faraid) oleh Lembaga falakiyah PCNU Jepara.
BACA JUGA: Tingkatkan Keterampilan, Polres Jepara Gelar Latihan Menembak
Program ini perdana telah terselenggara di Pondok Pesantren al-Falah Bakalan yang tepatnya di Program PKPPS (Pendidikan Kesetaran Pondok Pesantren Salafiyah). Dari hasil pengamatan pengelola program PKPPS, hampir semua santri faham dan dapat menghitung pembagian warisan.
Dalam metode Faraid cepat, Dr. Hudi menggunakan teori dan praktek secara bergantian, dari menentukan bagian-bagian ahli waris (bagian pasti, Ashabah atau terhalang), lalu menentukan asal masalah, siham serta rumus membagi harta warisan, kemudian membahas tentang ketidaksamaan antara asal masalah dan jumlah siham. (KA/Rad/Aul).