Pelantikan Kepala Daerah Terpilih dalam  Pilkada 2024 Idealnya Setelah 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Ketua KPU RI Mochamad Afiffuddin

JAKARTA | GISTARA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiffuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 idealnya dilakukan setelah melewati 13 Maret 2025.

Afifudin beralasan, perihal tersebut karena menunggu berakhirnya masa persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan, jika sesuai jadwal tahapan, maka MK akan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada 13 Maret mendatang.

“Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afiffuddin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Bhayangkara Kartini Run 2024 Sukses Digelar, Kapolres Jepara Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Afif mengungkapkan, Masih panjangnya proses persidangan itu, karena jumlah permohonan gugatan yang sangat banyak.

Setidaknya terdapat lebih dari 300 permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada yang telah masuk ke MK.

“Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, masih mungkin bertambah. Proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai,” pungkasnya. (Sumber: rri.co.id)

Related posts

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Kolaborasi Internasional, Prodi PAI Unisnu Jepara Gelar Program Praktisi Mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri