Setelah Mantan Bupati Dian Kristiandi dan Sekda Edy Sujatmiko, Giliran Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Dipanggil KPK

 Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta

JEPARA | GISTARA.COM – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kamis (16/1/25), dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Jum’at ( 17/1/25). Giliran Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dipanggil KPK, Senin (20/1/25).

Sebagaimana dilansir rri, KPK memanggil   Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, sebagai saksi. Edy  akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha.

BACA JUGA: Babak Baru Penyidikan BPR Jepara Artha, KPK Panggil Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko

Selain Edy Supriyanta, KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yaitu Diar Susanto (Asisten Daerah Bidang Perekonomian periode 2022)  dan Akhmad Junaidi (Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022)

“Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/25).

BACA JUGA: Ratusan Petani Clering Gelar Unjuk Rasa Tolak Penambangan Galian C di Desa Sumberrejo

Diketahui, Pada 24 September 2024 KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha tahun 2022-2024

Pada 26 September 2024 KPK mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan PT BPR Jepara Artha. (KA)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah

Gaktibplin Sambut HUT Bhayangkara, Propam Polres Jepara Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi