LBH Ansor Jepara Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung terhadap Karyawan Kena PHK

JEPARA | GISTARA.COM – Setelah proses yang cukup lama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jepara menangkan gugatan di Mahkamah Agung atas 12 mantan karyawan pabrik furniture PT Indah Desain Indonesia, Rabu 12 februari 2025.

12 mantan karyawan mendapatkan haknya sebesar 300 juta lebih setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh LBH GP Ansor Jepara.

BACA JUGA: Pj Gubernur  Jateng Teken Revisi UMSK Jepara, Ini Besarannya

Salah satu mantan karyawan Khoirul Anam mengatakan, mereka di PHK karena order pabrik sepi, sehingga mereka kecewa karena tidak diberi pesangon sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat status karyawan tetap yang sudah bekerja 5 sampai 8 tahun.

12 Mantan Karyawan mendapatkan Hak nya 300 juta, Salah satunya Khoirul Anam

Ketua PC GP Ansor Jepara Ainul Mahfudh mengatakan, “kemenangan buruh dalam perkara ini menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja”

”Ainul Mahfudh mengapresiasi kerja-kerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan, harapannya ke depan “Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” tandas Ainul.

Sementara Ketua LBH GP Ansor Jepara Muhammad Nurul Hidayat memaparkan, “Perkara yang kita tangani ini sebenarnya berproses dari pengadilan negri sampai ke tingkat kasasi, akhirnya dimenangkan oleh para buruh, dengan ini LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk hak-hak buruh secara adil yang harus dikembalikan” tegasnya. (AD)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah