KPU Jepara Gelar FGD Evaluasi Pilkada Tahun 2024

JEPARA | GISTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Jepara yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (19/02/2025).

Acara Evaluasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Jepara beserta Jajarannya, Ketua Bawaslu Jepara, Pemantau Pemilu, Petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Pemantau Pemilu, dan Pawarta Kabupaten Jepara.

Tujuan dari FGD Evaluasi ini untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kendala selama proses Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Jepara .

BACA JUGA: KPU Jepara  Sabet Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu  Tertinggi Tingkat Nasional

” Kami berharap dalam FGD Evaluasi ini aumahrtl tanggapan dan Rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan tahapan pilkada kedepan ” Ujar Ris Andy Ketua KPU Jepara.

FGD Evaluasi ini menghadirkan tiga Narasumber, yang pertama Hendrik S.P. Hutabarat Korbid Kelembagaan KPID Jawa Tengah; Yang kedua Muhammad Akmal Fadhillah Konsultan Hukum dari Surakarta; Dan yang ketiga Anik Sholihatun Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Jawa Tengah.

Pemaparan dari Ketua KPU Kabupaten Jepara

Hendrik menyampaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS). Dimana regulasi Pilkada dalam P3PS pasal 71 ayat 3 bahwa program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum Kepala Daerah.

” Kami harus menata sedemikian rupa biar sesuai undang-undang yang berlaku, misal ada yang melanggar kami tegur ” Ucap Hendrik.

Sementara itu, narasumber yang kedua menyampaikan metode dan penerapan evaluasi.

” Tujuan metode dan penerapan evaluasi diantaranya mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan suatu program atau kegiatan ” Ucap Hendrik.

Dan narasumber yang terakhir, Bu Anik Sholihatun menyampaikan tentang menakar kualitas pilkada 2024. Anik menyampaikan Pilkada di Jepara berjalan lancar.

” Pilkada di Kabupaten Jepara berjalan damai, nyaris tanpa konflik berarti seluruh tahapan terlalui. Partisipasi kehadiran pemilih 65 %, jumlah surat suara tidak sah 6 %, dan tidak ada sengketa PHP. ” Ucap Anik

Diakhir sesi, Ris Andy berharap hasil FGD dapat menjadi dasar evaluasi bagi KPU Jepara. Baik dalam memperbaiki sistem dan prosedur Pemilu maupun pemilihan yang lebih baik. (AD)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah