Diwaduli Ada Warga yang Masuk dalam DTKS Tetapi Dikabarkan Tidak Dapat Bansos, Ini Respons Kepala Dinsospermades

Kepada Dinsospermades Jepara Edy Marwoto

JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) dan memastikan setiap bantuan diterima oleh yang berhak. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, setelah merespons adanya laporan salah satu warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi dikabarkan tidak pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.

“Sebetulnya yang bersangkutan itu penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali. Ini dibuktikan dengan penerima bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024. Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” ungkapnya, Minggu (23/2/2024), saat diwawancarai melalui telepon.

BACA JUGA: Mas Wiwit-Gus Hajar dilantik, Berikut Harapan Ketua DPRD Jepara

Namun ternyata yang bersangkutan ini, lanjut Edy, tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pihak Dinsospermades pun sudah menindaklanjuti langsung terkait laporan tersebut kemarin (22/2), dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan. Edy menjelaskan, yang bersangkutan telah masuk dalam DTKS tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)—nya belum dilakukan pemadanan sehingga tidak tercatat.

“Jadi tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil,” ujarnya.

Dinsospermasdes juga telah mengusulkan warga Desa Tahunan tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG) agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT. Namun apabila usulan ini diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan dihentikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

BACA JUGA: Resmi Jadi Gubernur-Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Siap Ngopeni Jateng

“Momen ini sebenarnya pas setelah diasesmen, jadi Pak Bupati itu mengirimkan usulan penerima bansos setelah tanggal 20 setiap bulannya ke Kementerian,” katanya.

Edy menambahkan, apabila ada warga Kabupaten Jepara yang merasa berhak menerima bantuan tetapi terlewat atau diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima, bisa langsung menghubungi Call Center Bupati atau melalui portal “Wadul Bupati”. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti Dinsospermasdes. Warga juga bisa langsung melapor ke Pemerintah Desa.

“Harapannya memang Pemkab Jepara memiliki satu data, dan ini sudah pernah diusulkan di tahun 2023. Pemerintah pusat pun segera menerbitkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan diharapkan pada 2025, DTSEN akan diverifikasi hingga tingkat desa, sehingga data yang ada akan tervalidasi dengan baik,” tutup Edy. (KA/DJ)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah