Tak Berizin, Penambang Galian C di Tunggul Pandean Dilarang Beroperasi

Perangkat desa dan personel TNI berikan imbauan kepada sopir truk pengangkut galian C

JEPARA | GISTARA. COM – Aktivitas penambangan galian C yang terjadi di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, menuai perhatian publik sebab banyak laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, salah satunya mengakibatkan kerusakan jalan. Menanggapi hal tersebut, Camat Nalumsari, Arif Budianto membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Pihaknya mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan fakta bahwa penambangan yang tengah berlangsung di desa tersebut dipastikan tidak memiliki izin atau ilegal.

“Kami sudah turun ke lokasi dan memastikan bahwa penambangan ini dilakukan tanpa izin. Kami mengimbau agar semua pihak, terutama pelaku penambangan, mematuhi aturan yang ada dengan cara mengajukan izin resmi sebelum melaksanakan aktivitas penambangan,” jelasnya saat diwawancarai, Selasa (4/3/25).

BACA JUGA: Agus Sutisna: Program MBG Jangan Kesampingkan Urusan Wajib Dasar Lainnya

Selain pelanggaran hukum, dampak dari kegiatan ilegal ini juga merugikan warga setempat. Arif menyoroti kondisi jalan di Desa Tunggul Pandean yang semakin memburuk akibat tanah yang tercecer dari kegiatan penambangan. “Tanah yang tercecer ke jalan menyebabkan permukaan menjadi licin dan becek. Ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang berisiko tergelincir dan jatuh,” tambah Arif.

Sebagai upaya lanjutan, Camat Nalumsari mengimbau agar setiap kegiatan penambangan di wilayah tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Arif berharap dengan kesadaran dan kerjasama bersama, kondusivitas di desa tersebut tetap terjaga dengan baik.

“Sekali lagi, kami menekankan kepada semua pihak untuk saling menghargai dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penambangan yang tidak memiliki izin jelas merugikan banyak pihak, baik dari segi keselamatan, lingkungan, maupun sosial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA: Persijap Kembali ke Liga Satu, Tantangan Pengembangan Ekosistem Olahraga di Jepara

Senada dengan Camat Nalumsari, Petinggi Desa Tunggul Pandean Khotibul Umam juga menginstruksikan kepada para penambang agar izin aktivitas tambang galian C segera diterbitkan sehingga penambangan bisa dilakukan secara legal dan sesuai aturan. Pemerintah Desa Tunggul Pandean pun sudah mengambil langkah tegas dengan memasang instruksi melalui baliho sehingga para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum menerbitkan izin atau ilegal.

“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, menerbitkan izin penambangan sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” pungkasnya. (KA/DJ)

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah