Pimpinan DPRD Jepara terima audiensi Forum Komunikasi R3
JEPARA | GISTARA. COM – Forum Komunikasi R3 (Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara) melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Jepara, yang dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Jepara (6/3/25).
Forum Komunikasi R3 yang menghadap ke pimpinan DPRD Jepara sebanyak 20 orang, yang terdiri dari perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti BPKAD, Disdikpora, Satpol PP, DLH, Diskarpus, DPUPR, Disperindag, dan OPD lainnya.
Sedangkan Pimpinan DPRD Jepara yang menemui para audien, yakni; Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno.
BACA JUGA: PGSI Audiensi dengan DPRD Jepara, Dorong Pemerataan Bansos
Muhammad Mustakim selaku Ketua Forum Komunikasi R3 menyatakan, ada tujuh tuntutan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, ketujuh tuntutan tersebut yaitu:
1. Pengangkatan seluruh Tenaga Non ASN Data Base BKN menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.
2. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, yakni memberikan status PPPK bagi seluruh peserta seleksi PPPK yang merupakan prioritas Data Base Non ASN, yang belum mendapatkan formasi.
3. Jika skema pengangkatan yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, seluruh peserta seleksi PPPK Non ASN yang belum mendapatkan formasi harus segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam waktu dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.
BACA JUGA: Beri Efek Jera, Polisi Tertibkan Kereta Kelinci di Jepara
4. PPPK Paruh Waktu di Jepara harus mendapatkan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara dan fasilitas lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada akhir 2025 atau awal 2026 tanpa melalui ujian CAT.
Forum Komunikasi R3 beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Jepara
6. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk menghentikan perekrutan CPNS dan memprioritaskan pengangkatan tenaga Non ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.
7. Penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan unit kerja masing-masing sesuai dengan data base BKN.
Selanjutnya Mustakim juga menyampaikan, bahwa banyak tenaga Non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK Penuh Waktu. Mereka berharap adanya regulasi yang diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Jepara Terima Audiensi SMA Islam Jepara, Berikut yang Dibahas
Menanggapi tuntutan Forum Komunikasi R3, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan pihaknya berkomitmen membantu Forum Komunikasi R3 dengan mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian status, bagi tenaga Non ASN yang belum mendapatkan formasi tersebut.
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kami akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi teman-teman tenaga Non ASN ini. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait status mereka. Selain itu, kami mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik agar status mereka bisa segera jelas,” jelas Agus Sutisna.
Mas Doktor, panggilan akrab Agus Sutisna menyatakan Pimpinan DPRD Jepara bersama Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga teknis yang belum lolos seleksi PPPK, karena mereka telah lama mengabdi di lembaganya.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Komunikasi R3 Suhariyanto, meminta kepada DPRD Kabupaten Jepara untuk mengalokasikan anggaran, yang diperuntukkan honorer R3 dalam rapat anggaran tahun 2026, serta BKD Jepara juga diminta untuk responsif dalam menangkap informasi dan regulasi yg di terbitkan oleh menpanRB , BKN dan Kemendagri.(KA)