STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita. Benarkah?

JEPARA | GISTARA.COM – Belakangan media sosial ramai kabar aturan baru soal tilang di mana polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Ramai juga dibahas STNK yang mati 2 tahun data akan diblokir dan data tidak bisa dipulihkan lagi. Benarkah seperi itu?

Gistara.com melakukan penelusuran ke laman resmi milik Korlantas Polri. Ditemukan penjelasan dari pihak Korlantas Polri, yang diunggah pada 17 Maret kemarin, bahwa tidak ada aturan penyitaan pada sanki tilang kendaraan.  Masyarakat diharapkan memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanki karena kelalaian administrasi.

Berikut beberapa poin aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

  1. Tidak ada perubahan aturan tilang. Sampai saat ini aturan tilang masih mengacu pada peraturan sebelumnya yang berlaku. Tidak ada perubahan prosedur dan jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  2. Pengesahan STNK Tahunan bersifat wajib. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat.

Lebih lanjut laman resmi Korlantas Polri menjelaskan jika STNK tidak disahkan selama lebih dari 2 tahun, data akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa lagi dipakai.

BACA JUGA: Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan
  1. Pemblokiran data kendaraan. Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespon surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

Dasar hukum aturan di atas bersumber dari pasal 74 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (SA)

 

Related posts

Khidmat, Ponpes Babussalam Mulyoharjo Gelar Muwadda’ah Perdana dan Peresmian Gedung MAK

Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79, Polres Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

1500 Peserta Berebut Tiket Menuju Porsema XIII Jawa Tengah