JEPARA | GISTARA. COM – Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PD PGSI) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Jepara. Audiensi ini terkait dengan agenda Pelantikan Pengurus PD PGSI 2025-2030, Seminar Nasional, Sekretariat dan Operasional PD PGSI, serta Kesejahteraan Guru Swasta, yang digelar di Kantor Wakil Bupati Jepara, Rabu (19/3/25)
Peserta Audiensi dari Pengurus PD PGSI terdiri dari Junaidi (Ketua), Sulaiman, S.Pd (Wakil Ketua 3), Dwi Yatno, S.Ag.,S.Pd. (Sekretaris Umum), Sriyati,S.Pd.,M.Pd (Bendahara umum), Nur Wibowo, SE., MM (Wakil Sekretaris 1), Nuzulia Fitriana, M.P.d.(Bendahara 3), Listiyono, S.Ag., M.M (Bidang Sumber Daya Manusia), Huda, S.H.I., M.H (Bidang Perlindungan Hukum Dan Advokasi), Endri Susanto, S.Pd (Bidang Kesejahteraan), dan Hartutik (anggota).
Audiensi di terima oleh Wakil Bupati Jepara Gus Hajar dan di dampingi dari Kabag Kesra, Ka Disdikpora, Ka BPKAD, dan Kabag Hukum.
BACA JUGA: PGSI Audiensi dengan DPRD Jepara, Dorong Pemerataan Bansos
Dwi Yatno, S.Ag.,S.Pd, dalam audiensi menyampaikan tentang Susunan Pengurus baru PD PGSI Kabupaten Jepara masa bakti 2025-2030 yang rencananya akan mengadakan pelantikan besok Tanggal 3 Mei 2025 di pendopo kabupaten Jepara sekaligus seminar Nasional dengan Pembicara Rektor Unisnu Jepara dan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia.
Di samping Pelantikan, PD PGSI Jepara minta Bantuan sekretariat dan operasional organisasi sekaligus meminta pemerataan Bansos yang selama ini guru-guru dari MI, MTs, dan MA tidak pernah mendapatkan.
Pemda Jepara diminta untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Dan, Perbup Jepara No. 23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Honorarium. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah. Karena perda pendidikan itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Disdikpora saja.
BACA JUGA: Sinergi antara Pemerintah, Lembaga Pendidikan, dan Masyarakat Kunci Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah swasta, terutama yang berada di naungan Kemenag tidak dapat tunjangan sama sekali. Disini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama, mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapannya.
Wakil Bupati Gus Hajar menyampaikan ucapan “Selamat atas terpilihnya pengurus yang baru” dan menyampaikan mohon maaf Bupati Jepara Witiarso Utomo belum bisa menemui karena kesibukannya. Kita harus bangga punya bupati yang mempunyai relasi yang kuat di pusat. Kami disuruh mewakili acara-acara beliau yang ada di daerah. Dalam satu hari bisa 6-7 titik yang harus dikunjungi.
‘Terkait beberapa harapan dari PD PGSI Jepara Bupati Jepara akan membantu apa yang menjadi permintaan PD PGSI Jepara, Kaitannya dengan Sekretariat akan dikordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait, sedangkan untuk tempat pelantikan PD PGSI bisa berkordinasi Kabag kesra dan Kabag Umum, terkait Kartu Guru Sejahtera nanti mekanismenya masih dibicarakan dengan bapak Bupati Jepara,” jelas Wakil Bupati
Ali Hidayat Kepala Disdikpora menyampaikan, dari Pos Paud,TK/RA, TPQ dan Madin sudah ada pendataan. Tapi dari MI, MTs. dan MA belum ada pendataan karena itu bukan wilayah Dikpora.
Dari Dikpora mendata baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum masuk Dapodik, semua didata untuk mendapatkan Bansos sekitar 17.000. Dari jumlah itu yang baru bisa tercover dengan anggaran yang ada baru 50 persen. Jadi dari MI, MTs. dan MA memang belum tercover karena bukan ranah Disdikpora.
Sementara itu, Biro Hukum Pemda Jepara menyampaikan, karena MI, MTs, dan MA kewenangannya ada di kementerian agama dari pemerintah Kabupaten Jepara belum bisa memberikan bantuan tersebut karena kewenangannya ada di pusat. Pemerintah daerah salah kalau memberikan bantuan tersebut. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan bansos tapi harus ada payung hukumnya terlebih dahulu.
Lebih lanjut Gus Hajar meminta konsultasi dengan Kabupaten lain, “seperti Kudus, Demak kok bisa ada bansos untuk MI, dan MTs, ini memakai payung hukum apa, soal anggaran nanti bisa didiskusikan lebih lanjut,” pungkasnya.(KA).