JEPARA | GISTARA. COM – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi bersama di sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dan instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.
Terbagi menjadi tiga tim, operasi ini dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini merupakan bagian strategi nasional dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat, industri, dan penerimaan negara.
BACA JUGA: Ketua PCNU Jepara Kukuhkan 30 Lulusan Madrasah Dakwah, Berikut Amanatnya
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, operasi rokok ilegal di Jepara berjalan lancar.
“Ada beberapa temuan rokok ilegal di beberapa toko yang tersebar di Kabupaten Jepara, seperti di wilayah Kecamatan Jepara didapatkan tujuh bungkus rokok ilegal,” terangnya.
Abdul Kalim memaparkan, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya. Hasil barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (KA/DJ)