Gandeng Media, Diskominfo Jepara Sosialisasikan Aturan Cukai

JEPARA | GISTARA.COM – Dalam rangka memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap Peraturan Perundang – undangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Jepara mengadakan ”Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Insan Media” yang bertempat di Aula Sultan Hadlirin (Gedung OPD Bersama Lantai 3) Jepara, Rabu (30/07/2025).

Acara sosialisasi dibuka oleh Arif Darmawan Kepala Diskominfo Jepara. Arif menyampaikan pesan dari Sekda Jepara bahwa media sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat

” Media punya peran besar untuk menyebarkan aturan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ” ucap Arif.

BACA JUGA: ASN Jepara Didorong Salurkan 2,5 Persen TPP untuk Zakat

Acara sosialisasi ini di moderatori oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto. Dan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Jepara, Sat Reskrim Polres Jepara, dan Bea Cukai Kudus.

Ahmad Za’im Wahyudi, Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jepara, menyampaikan bahwa tugas kami sebagai Penegakkan hukum terhadap tindak pidana cukai. Hanya melakukan persidangan dan penegakkan hukum

” Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana cukai yaitu memberikan penyuluhan dan memberikan hukuman setimpal bagi yang melanggar dan Kami selalu koordinasi dengan BPN dan Bappeda tentang hubungannya aset, misal ada kami lakukan penyitaan ” Ucap Zaim.

Sementara itu dari Bea Cukai Kudus, Budi S., menyampaikan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Budi mengatakan pada saat selesai dibuat atau tembakau rajangan dilinting dan siap dipakai maka rokok sudah terutang cukai dan selanjutnya dilaporkan

” Cara pelunasan cukai ada tiga yaitu Pembayaran, Pelekatan pita cukai, Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya ” Ucap Budi.

Selanjutnya, Ali dari Unit II/Tipikor Sat Reskrim Polres Jepara menyampaikan Sosialisasi terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam rangka pemahaman terhadap masyarakat di sektor cukai

” Disini tugas kami diantaranya melakukan sosialisasi atau pendidikan tentang cukai dalam rangka pemahaman terhadap masyarakat di sektor cukai ” tegas Ali

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Jepara berharap media dapat berperan aktif menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat terkait regulasi di bidang cukai, serta mendukung penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal.(ZUL/KA)

Related posts

Anak-Anak RA Paud Iqbal Kunjungi Polsek Donorojo, Ceria Belajar Tentang Tugas Polisi

Menjelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, YMB PLN UIK Tanjung Jati B Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Mushola di Jepara

Satlantas Polres Jepara Edukasi Pelajar tentang Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding