MUI Jateng: Usaha Peternakan Babi Hukumnya Haram

Jajaran Pengurus MUI Jateng

SEMARANG | GISTARA. COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa yang isinya membuka usaha peternakan babi, bekerja di dalamnya, memberi izin pendiriannya, serta mendukung atau memfasilitasinya adalah haram.

Perihal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

BACA JUGA: Punya Wisata dari Bahari hingga Religi, Kecamatan  Tahunan Digagas Jadi Wisata Terintegrasi

Keluarnya fatwa tersebut, merespons atas rencana pendirian peternakan babi oleh sebuah perusahaan besar di Kabupaten Jepara, yang notabenenya penduduknya mayoritas muslim.

Salinan Keputusan Fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.

MUI Jateng  menyerukan kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin atas pendirian usaha peternakan babi. Selain itu,   MUI  Jateng juga  mengajak kepada seluruh  umat Islam dan organisasi masyarakat Islam untuk bersama-sama menolak segala bentuk usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah.

Ahmad Junaidi (53)  warga Ngasem yang berprofesi menjadi guru,  mengapresiasi langkah cepat MUI Jateng yang telah memberikan fatwa haram peternakan babi, “dengan adanya fatwa  haram usaha  peternakan babi, semoga dapat dipedomani para pejabat yang mengambil kebijakan, semoga di Jepara tidak ada usaha peternakan babi”. Ungkapnya. (KA)

Related posts

Forum Komunikasi Guru GTT-R5 (PPG) Kabupaten Jepara Gelar Audiensi dengan DPRD dan Dinas Terkait

Optimalkan Pelayanan Polisi untuk Masyarakat, Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri

Kepengurusan KKMTs 02 terbentuk, H. Achmad Makhali Langsung Gelar Rapat Perdana, Inilah Agenda Kegiatan ke Depan