Rois Syuriyah PCNU Jepara memberikan Salinan Hasil Bahtsul Masail kepada Bupati Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi hasil keputusan bahtsul masail terkait rencana investasi peternakan babi di wilayah Jepara, pada Senin (4/8/2025) siang, bertempat di Aula Lantai 2 Gedung PCNU Jepara.
Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran pengurus PCNU, mulai dari Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah, Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM), hingga perwakilan MWCNU se-Kabupaten Jepara dan Banom NU.
Hadir secara langsung dalam agenda tersebut, di antaranya Rois Syuriyah PCNU KH. Khayatun AH, Katib Syuriyah KH. M. Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, serta Sekretaris PCNU KH. Ahmad Sahil.
BACA JUGA: MUI Jateng: Usaha Peternakan Babi Hukumnya Haram
Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir langsung Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Sekda Ary Bachtiar, serta beberapa asisten bupati yang mendampingi.
Dalam kesempatan tersebut, KH. M. Nasrullah Huda membacakan Surat Keputusan PCNU Jepara Nomor: 36/PC.01/A.ll.01.03/1416/08/2025. Surat keputusan ini merupakan hasil musyawarah bahtsul masail yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Ahad (3/8/2025), di Gedung PCNU Jepara.
BACA JUGA: Dilema Hukum Peternakan Babi di Jepara: Antara Legalitas dan Legitimasi Sosial
Secara tegas, PCNU Jepara memberikan tiga poin rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara:
1. Meminta agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, serta menolak usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
2. Mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, baik secara duniawi maupun ukhrawi.
3. Menyerukan agar pemerintah lebih kreatif dan serius dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya komunikasi terbuka antara ulama, umat, dan pemerintah dalam menjaga harmoni sosial, nilai-nilai keagamaan, serta memastikan arah pembangunan daerah sesuai dengan norma-norma agama. (KA)