Ketua BAZNAS Jepara memberikan sambutan
JEPARA | GISTARA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara menyerahkan dana hasil sedekah kepada pemerintah desa dan kelurahan dari enam kecamatan, Rabu (6/8/2025). Penyerahan dipusatkan di Pendapa Kecamatan Jepara, melibatkan perwakilan dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Karimunjawa, Batealit, Kedung, dan Pakisaji.
Dana yang disalurkan berasal dari Gerakan Bulan Sedekah (GBS), Sedekah Perangkat, dan Kotak Sedekah yang dikumpulkan di masing-masing balai desa selama semester pertama tahun 2025.
Hadir dalam acara tersebut Ketua BAZNAS Jepara Sholih, Wakil Ketua Kusdiyanto, para camat, serta para petinggi dan lurah dari enam kecamatan.
BACA JUGA: Koordinasi dengan BBPJN, Bupati Jepara Bahas Usulan Peningkatan Jalan
Ketua BAZNAS Jepara Sholih menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam program sedekah ini. Ia berharap pengumpulan dana sedekah terus ditingkatkan untuk memperluas manfaat bagi masyarakat kurang mampu.
“Alhamdulillah program ini sudah berjalan baik. Ke depan, mari kita tingkatkan bersama agar semakin banyak masyarakat yang bisa dibantu,” ujar Sholih.
Ia menjelaskan, BAZNAS berperan sebagai penggerak sedekah dan menjamin bahwa seluruh dana yang terkumpul akan kembali ke desa asal. Untuk Kotak Sedekah dan Sedekah Perangkat, dana sepenuhnya dikembalikan ke desa masing-masing.
“Setelah enam bulan, kotak sedekah di balai desa akan dibuka dan dananya disetorkan ke BAZNAS, untuk kemudian diserahkan kembali ke desa. Jika perangkat desa tertib dalam bersedekah, itu akan menjadi contoh bagi warganya,” imbuh Sholih.
Terkait Gerakan Bulan Sedekah (GBS), Sholih menjelaskan bahwa program ini berbasis kupon dengan nominal Rp10 ribu atau kelipatannya. Hasil dari GBS dibagi dua, 50 persen langsung dikembalikan ke desa, sedangkan sisanya dikelola BAZNAS untuk program zakat dan sedekah produktif.
“GBS yang hasilnya lebih dari Rp2 juta, 50 persennya akan digunakan untuk memberdayakan usaha produktif masyarakat, tentunya atas usulan dari desa,” jelas mantan Sekda Jepara ini.
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Jepara Kusdiyanto menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan wajib menyusun rencana penyaluran dana yang diterima. Perencanaan harus rinci, termasuk sasaran penerima dan jumlah bantuan.
“Setiap dana yang dikeluarkan dari BAZNAS harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, desa harus membuat perencanaan yang jelas dan terukur,” Pungkasnya. (KA)