Penandatanganan MoU PLN UIK Tanjung Jati B dengan Kejaksaan Negeri Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PLN UIK Tanjung Jati B menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, pada Kamis (14/8), sebagai wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi operasional perusahaan.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Dony Ocniza dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya dalam penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
BACA JUGA: Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
Dalam ruang lingkup MoU, Kejari Jepara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terkait perdata dan tata usaha negara kepada PLN UIK Tanjung Jati B. Proses ini akan dijalankan melalui mekanisme permohonan resmi dari PLN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk saling memberikan informasi, melakukan koordinasi, dan bila perlu menghadirkan narasumber untuk memperdalam pengetahuan terkait materi permasalahan hukum yang dihadapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan penanganan masalah hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
“Dengan adanya MoU ini maka bisa langsung kita tindak lanjuti, kita melakukan pendampingan dalam kegiatan-kegiatan perdata dan tata usaha negara, mudah-mudahan ini juga bisa terus berlanjut.“ ujarnya.
BACA JUGA: Jelang HUT RI ke 80, PLN UIK Tanjung Jati B Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Jepara
Sementara itu, General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Dony Ocniza, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pondasi hukum perusahaan di tengah tantangan bisnis ketenagalistrikan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah operasional PLN UIK Tanjung Jati B memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini adalah wujud nyata semangat kemerdekaan dalam menjaga kedaulatan energi melalui tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
“Semoga kerjasama ini juga bisa terus berlanjut dan bisa dikembangkan pada kerjasama-kerjasama yang lain terutama terkait pendampingan dan pengamanan.” pungkasnya.
Melalui MoU ini, PLN UIK Tanjung Jati B berharap tercipta sinergi berkelanjutan dengan Kejari Jepara, tidak hanya untuk penyelesaian kasus hukum yang dihadapi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan masalah hukum di masa depan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik bagi Jawa, Madura, dan Bali, sekaligus memperkuat kontribusi PLN terhadap pembangunan nasional. (KA)