Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pimpin Konferensi Pers
JEPARA | GISTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkoba yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis (11/09/2025).
Ada empat Tempat Kejadian Perkara dalam penangkapan Tersangka Narkoba
” Hasil giat Sat Resnarkoba (16 Agustus 2025 – 08 September 2025 ) ada empat TKP penangkapan tersangka Narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Kembang, dan Kecamatan Karimunjawa ” Ungkap Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno
BACA JUGA: Tangis Pecah di Polres Jepara, Remaja yang Terlibat Kerusuhan Dipulangkan ke Pelukan Orang Tua
Edy juga menambahkan dari empat TKP terdapat lima tersangka Narkoba, dimana di Kecamatan Karimunjawa dua tersangka
” Ada lima tersangka Narkoba yaitu berinisial SL (34) asal Mlonggo, Inisial SP alias Bodong (39) asal Kabupaten Batang yang tertangkap di Kecamatan Kembang, Inisial MM (64) asal Karimunjawa, TF (55) ASN Karimunjawa, dan IS (35) asal Bangsri ” Ucap Edy
BACA JUGA: Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Pasca Kerusuhan di Jepara
Sementara itu barang bukti secara keseluruhan berupa delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf “Y” (Yorindo) 84 butir, uang Rp4.574.000 hasil dari edarkan obat keras dan narkotika, dua puluh paket narkotika Gol 1 jenis Sabu berat bruto 5,32 gram.
Sedangkan untuk Kronologis penangkapan, Petugas Opsnal mendapat informasi terhadap para T.O yang diduga menyalahgunakan narkoba kemudian giat lidik dan dilakukan penangkapan pada saat para tersangka menguasai, memiliki , membawa narkotika berupa sabu, maupun obat keras yang mau diedarkan.
Dari kejadian ini, tersangka terkena pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara; Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (AD)