Bantuan Hukum Gratis, Harapan Baru Bagi Warga Miskin di Jateng

Nota Kesepakatan BPSDM Kementerian Hukum dengan Pemprov Jateng

SEMARANG | GISTARA.COM  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi dengan Kementerian Hukum untuk menjalankan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyambut baik nota kesepakatan tersebut. Apalagi, salah satu poin kesepakatan tersebut adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/ kelurahan, serta bantuan hukum bagi rakyat miskin.

BACA JUGA: Lewat TATAH, IFEX, hingga INDEX Dubai 2026, Bupati Jepara: Buka Jejaring Pasar Baru dan Tarik Investor ke Jepara

Melalui sinergi ini, dia berharap, akan membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum. Terlebih, BPSDM Kementerian Hukum sudah memiliki Posbakum pada 1.400 desa di Jawa Tengah.

Kerja sama tersebut harapannya juga dapat selaras dengan program Kecamatan Berdaya, yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin.

“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya,” ujar Gus Yasin, sapaan akrab wagub.

Sebagai informasi, program Kecamatan Berdaya juga ada kegiatan untuk pendampingan hukum masyarakat marginal. Pemprov Jateng juga sudah melakukan penguatan kapasitas paralegal untuk pendampingan hukum, yang dapat melipatkan kader PKK dan organisasi masyarakat, seperti Fatayat NU. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan paralegal.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan, dalam sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum. (KA)

Related posts

Laesan Lasem Menyapa Nusantara

Gunakan Ambulans Motor, Dokkes Polres Jepara Gelar Patroli Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Jelang Persijap Jepara vs Persita Tangerang di GBK, Polres Jepara Siapkan Pengamanan Ketat